Nekat Jualan Miras di Facebook, Wanita Muda Diciduk Polisi

Nekat Jualan Miras di Facebook, Wanita Muda Diciduk Polisi

SEORANG wanita muda berinisial MCI yang diperkirakan baru berusia 20 tahun diciduk polisi. MCI memanfaatkan media sosial untuk berjualan minuman keras (miras). Dia kedapatan menjual miras di facebook.

Sebagaimana dilaporkan radartasikmalaya.com, belum lama ini MCI membuka toko jamu. Tapi ternyata toko jamu yang baru dibuka 10 hari itu hanya kedok saja.

Yang sebenarnya MCI berjualan miras. Dia pun tak berkutik saat toko jamunya di Pakemitan, Ciawi, Kabupaten Tasik, digerebek Polisi pada Rabu 27 Januari lalu.

Baca juga:

PSBB Kota Cirebon, CFD Stadion Bima dan Pasar Malam Ditiadakan

PSBB Proporsional Kota Cirebon, Rumah Makan sampai Jam 8 Malam

Hal ini dibenarkan Kapolsek Ciawi, Kompol Dies Ratmono. Menurut dia, kasus ini bermula dari informasi warga di medsos. Kemudian diselidiki tim cyber Polresta Tasik.

“Ya memang betul ada kejadian itu. Awalnya kami mendapat informasi bahwa adanya medsos yang menjual miras di wilayah kita,” ujarnya kepada wartawan dilansir radartasikmalaya.com.

“Kita dapatkan info itu dari anggota cyber. Kemudian dari masyarakat juga ada info itu. Bahwa di Ciawi, ada peredaran miras melalui medsos,” imbuhnya.

Baca juga:

Rekaman Suara Wakil Ketua DPRD Kepergok Selingkuh, Dihadang Istri

Polisi Ringkus 14 Tersangka Kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

Kemudian informasi tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian. Setelah berkoordinasi, unit Reskrim dan Intel pun mendatangi toko jamu tersebut.

“Sambil kita koordinasi dengan satuan atas, Satreskrim dan Satintel. Ketika kita cek, memang ada di wilayah Pakemitan aktivitas penjualan miras itu,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: